• Jelajahi

    Copyright © JURNAL CARINGIN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Akhirnya Ferdy sambo dan Putri Candrawathi dikenakan Hukuman pasal ini

    Muhamad Taswara A
    Jumat, 25 November 2022, November 25, 2022 WIB Last Updated 2022-12-19T06:11:35Z
    Baca Juga

     


    Akibat menjadi Otak pembunuhan berencana ajudannya sendiri brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal brigadir j, nasib mantan Kadiv Propam Polri Ferdy sambo kini tengah berada diujung tanduk.


    Setelah diberhentikan secara tidak Hormat atau PTDH, mantan jenderal polisi bintang dua tersebut kini dibayang bayangi dua kemungkinan hukuman berat, yaitu hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.


    Atas tindakan keji yang diperbuatnya mantan kadivpropam Polri irjen Ferdy Sambo kini diJerat pasal 340 subsider, pasal 338 junto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP , maksimal hukumannya Hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.


    Tentang apakah suami Putri Candrawathi ini akan mendapat hukuman maksimal, menurut pakar Hukum dari Universitas Jendral Sudirman Hibnu Nugroho memprediksi jika sambo akan dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


    Ia Menjelaskan, tampaknya hukuman mati atau hukuman seumur hidup paling dinantikan dimasyarakat. "Iya karena jaksa paling diawasi oleh publik, ancaman hukuman mati atau seumur hidup paling dinanti oleh publik, karena ini korbannya meninggal paling tidak diatas 15 tahun hukumannya". Ucapnya seperti dilansir dari Kompas Tv pada Kamis 06 Oktober 2022.


    Bisa saja bila tuntutan yang Tidak selaras dengan harapan publik, kemungkinan bisa membuat Kehebohan baru dimasyarakat, "Apakah tuntutan ini selaras atau tidak, kalau tidak selaras akan heboh lagi" Ungkapnya.


    Hibnu Nugroho juga mengatakan, sekarang pekerjaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah membuat surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke pengadilan, seluruh tersangka yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir j sudah dilimpahkan ke kejaksaan agung pada hari 5 okt 202


    L kemarin.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata Jabar

    +